Ancaman Surat Sakti: KPK Telusuri Uang Setoran OPD kepada Bupati Tulungagung Nonaktif
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik asal-usul uang yang disetorkan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Skandal ini mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana para pejabat dipaksa “menggali lubang” demi memenuhi ambisi pribadi sang atasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami apakah setoran tersebut murni dari kantong pribadi atau berasal dari sumber ilegal lainnya.
”Tentunya ini membuka peluang (penyelidikan), apakah para pihak yang diperas ini menyiapkan uang dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain. Itu pasti akan terus dikembangkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/4/2026).
Praktik lancung ini tergolong sistematis. Gatut diduga menggunakan “surat pernyataan pengunduran diri” sebagai instrumen pemerasan. Begitu dilantik, para Kepala OPD langsung disodori surat maut tersebut tanpa tanggal. Jika mereka gagal menyetor uang, Gatut tinggal membubuhkan tanggal dan menerbitkan pemberhentian mereka.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan betapa tertekannya para pejabat di Pemkab Tulungagung. Akibat terkunci oleh surat pernyataan tersebut. Sehingga, para Kepala OPD menempuh segala cara untuk bertahan.
”Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut tidak bekerja sendiri. Ia dibantu ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan layaknya penagih utang (debt collector). YOG disebut rutin mendatangi para Kepala OPD hingga dua-tiga kali dalam seminggu untuk menagih komitmen setoran.
KPK mencatat target pengumpulan uang mencapai Rp5 miliar, dengan nominal setoran tiap OPD bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4) lalu, total dana yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Ironisnya, dana hasil pemerasan tersebut diduga kuat mengalir untuk membiayai kebutuhan tersier dan personal sang Bupati. Diantaranya, pembelian sepatu dan barang pribadi, biaya pengobatan, jamuan makan, dan keperluan operasional pribadi yang dibebankan pada anggaran OPD.
Tak hanya memeras jabatan, Gatut juga diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menitipkan vendor tertentu agar memenangkan proyek alat kesehatan (alkes) di RSUD, serta mengatur pemenang jasa cleaning service dan pengamanan (security).
Atas perbuatan tersebut, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan pasal berlapis. Bupati Tulungagung nonaktif ini disangkakan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem meritokrasi di daerah. Saat jabatan dijadikan komoditas dan sandera, profesionalitas ASN pun runtuh demi mengamankan kursi dari ancaman surat sakti sang penguasa. (OP/IJ)
![]()



Post Comment